Analisis penerapan perhitungan pajak penghasilan badan menurut undang- undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008
Kata Kunci:
PPh Badan, UU No 36 Tahun 2008, PP No 23 Tahun 2018, Koreksi FiskalAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian analisis deskriptif dan komparatif dengan cara mengumpulkan seluruh data lalu diolah, dianalisis, dan diteliti lebih lanjut kemudian diambil kesimpulan. Teknik data yang dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan KPRI Kokardan menurut PP No 23 Tahun 2018 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp9.977.044,00, tahun 2020 sebesar Rp12.373.382,00 dan tahun 2021 sebesar Rp9.236.823,00. Sedangkan menurut UU No 36 Tahun 2008 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp86.366.609,88, tahun 2020 sebesar Rp102.230.674,37 dan tahun 2021 sebesar Rp72.143.916,46. KPRI Kokardan harus melakukan perhitungan dengan cara menghitung PKP yaitu Peredaran bruto dikurangi dengan biaya, menghitung PPh Terutang selama satu tahun pajak yaitu Tahun 2019 dengan cara 50% x 25% xPKP dan Tahun 2020-2021 dengan cara 50% x 22% xPKP.
Referensi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Keuangan
Baridwan, Z. (2004). Intermediate Accounting (Edisi 8). Yogyakarta: Bpfe.
Hartanti, H. (2015). analisis perhitungan PPh Badan dalam rangka penyesuaian Undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1).
Prabowo, Y. (2004). Akuntansi Perpajakan Terapan. Jakarta: Grasindo.
Sugiyono, D. (2007). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sukrisno, A., & Trisnawati, E. (2013). Akuntansi Pajak Berbasis ETAP Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Watuseke, R. H., Sabijono, H., & Wangkar, A. (2019). ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PENENTUAN PPH PADA PT. AIR MANADO. Jurnal EMBA: Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Evan Firdaus, Dady Nurpadi, Dwi Tianingsih
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.