Analisis penerapan perhitungan pajak penghasilan badan menurut undang- undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008

Penulis

  • Evan Firdaus Universitas IKOPIN
  • Dady Nurpadi Universitas IKOPIN
  • Dwi Tianingsih Universitas IKOPIN

Kata Kunci:

PPh Badan, UU No 36 Tahun 2008, PP No 23 Tahun 2018, Koreksi Fiskal

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian analisis deskriptif dan komparatif dengan cara mengumpulkan seluruh data lalu diolah, dianalisis, dan diteliti lebih lanjut kemudian diambil kesimpulan. Teknik data yang dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan KPRI Kokardan menurut PP No 23 Tahun 2018 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp9.977.044,00, tahun 2020 sebesar Rp12.373.382,00 dan tahun 2021 sebesar Rp9.236.823,00. Sedangkan menurut UU No 36 Tahun 2008 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp86.366.609,88, tahun 2020 sebesar Rp102.230.674,37 dan tahun 2021 sebesar Rp72.143.916,46. KPRI Kokardan harus melakukan perhitungan dengan cara menghitung PKP yaitu Peredaran bruto dikurangi dengan biaya, menghitung PPh Terutang selama satu tahun pajak yaitu Tahun 2019 dengan cara 50% x 25% xPKP dan Tahun 2020-2021 dengan cara 50% x 22% xPKP.

Referensi

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Keuangan

Baridwan, Z. (2004). Intermediate Accounting (Edisi 8). Yogyakarta: Bpfe.

Hartanti, H. (2015). analisis perhitungan PPh Badan dalam rangka penyesuaian Undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1).

Prabowo, Y. (2004). Akuntansi Perpajakan Terapan. Jakarta: Grasindo.

Sugiyono, D. (2007). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sukrisno, A., & Trisnawati, E. (2013). Akuntansi Pajak Berbasis ETAP Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Watuseke, R. H., Sabijono, H., & Wangkar, A. (2019). ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PENENTUAN PPH PADA PT. AIR MANADO. Jurnal EMBA: Jurnal Riset

Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Firdaus, E., Nurpadi, D., & Tianingsih, D. (2023). Analisis penerapan perhitungan pajak penghasilan badan menurut undang- undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008. Jurnal Riset Manajemen Indonesia, 5(3). Diambil dari https://jurnal.pascabangkinang.ac.id/index.php/jrmi/article/view/173